Kamis, 29 April 2010

IMPLIKASI ETIKA DALAM KEBIJAKAN

ARTIKEL
IMPLIKASI ETIKA DALAM KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN KAWASAN
In principle the ultimate goal of
regional development is achieving the
excellence in both the instrumental and the
intrinsic values of the region as a
landsystem. In order to avoid any risk of
harmful impact on its natural as well as on
i t s human resourc e s , regional
development must be designed on the
concept of ethics.
A s e t h i c s d e f i n e s t h e
acceptability or the disagreeability of
behavioral traits of people, ethics is the
most significant moral instrument in
attaining intelligent development policy.
Ethics are applied to widely recognized
professions such as medicine, law,
education, or practitioners of agriculture,
although in many instances not explicitly
stated. Ethic in regional asset matters, like
the long recognized “land ethic” of
farmers, values the care of their land in
respect for the security of resources for
future generations.
Ethics assure the conservation
and the sustainable use of whatever
resources are involved in the development
of a region. There are different normative
definitions of ethic. In a social and
environmental context, ethics connotes the
preservation of integrity, stability, and
beauty of the biotic community. In land
ethic the role of people implies respect for
fellow-individuals and the community as a
whole. It includes the enhancement of
health and wealth, and maintaining
integrity and stability of the natural system
with which it interacts.
In the Indonesian situation,
regional development is working mainly
within the scope of small family
enterprises, whether it is farming,
handicraft, trade, or manufacture. In such
a condition, an ethical policy aptitude is
even more required calling for strong
commitments in planning, incorporating
the following issues : (1) to give priority to
self-producing instead of importing, (2)
establish production technologies which
will be readily adopted by operators of
small enterprises,(3) not disturbing the
ecosystem of the region, (4) diversification
of products to augment income, and (5)
secure entitlement of choice of products for
consumers.
Kawasan dalam tulisan ini adalah istilah yang digunakan untuk memaknai secara
umum suatu tembereng hamparan dataran bumi. Membangun kawasan pada
asasnya bertujuan menciptakan atau meningkatkan dayaguna kawasan secara
berkelanjutan. Menciptakan dayaguna diadakan di kawasan alami yang belum
pernah didayagunakan; contoh, mengembangkan danau alami untuk usaha
perikanan niagawi ( ). Meningkatkan dayaguna dijalankan
dikawasan yang sudah didayagunakan namun dinilai belum mencukupi untuk
memenuhi kebutuhan atau keinginan masyarakat; contoh, memperbaiki prasarana
kawasan permukiman.
Konsep pendayagunaan kawasan selalu berpijak pada tiga cerapan
(perception) dasar, yaitu (1) kawasan merupakan perwujudan sumberdaya dan
kimah ( ), (2) prospek jangka panjang ke masa depan, dan (3) keterlanjutan
manfaat. Cerapan pertama mengkonotasikan makna lahan dan dengan demikian
mengimplikasikan bahwa pengaturan penggunaan kawasan harus menuruti agihan
( ) harkat lahan berupa kemampuan dan kesesuaiannya. Cerapan kedua
memberikan kepada perencanaan
pembangunan kawasan suatu gagasan kebijakan strategis yang holistik berciri
terpadu, antisipatif, adaptif, lentur, dan optimisasi. Cerapan ketiga memberikan
isyarat kepentingan pendampingan secara sinergistik upaya produksi dengan
upaya konservasi yang menjadi hakikat keterlanjutan. Upaya produksi mengarah
kepada penjaminan memperoleh keuntungan dari harkat instrumental kawasan.
Upaya konservasi mengarah kepada penjaminan memperoleh keselamatan dan
keamanan penghidupan dari harkat hakiki ( ) kawasan. Harkat
instrumental adalah penilaian atas dasar kegunaan asli atau buatan bagi kebutuhan
manusia langsung; contoh, keadaan tanah untuk pertanian. Harkat hakiki adalah
penilaian menurut apa adanya sendiri, lepas dari kegunaan langsung bagi manusia;
contoh, pemandangan bentanglahan ( ).
Tujuan pembangunan kawasan bermacam-macam, bergantung pada
kepentingan para pemangku kepentingan ( ) dan kebijakan strategis
ketataprajaan ( ). Tujuan masing-masing menggunakan kriteria harkat
diaknostik sendiri-sendiri. Tujuan pembangunan secara garis besar dapat
dijabarkan menjadi empat aspek: (1) ketermukiman ( ) kawasan bagi
pemapanan masyarakat manusia secara layak, (2) produktivitas barang, bahan dan
atau jasa bagi memenuhi kebutuhan manusia, (3) kapasitas menghasilkan
pendapatan ( ) bagi semua penduduk kawasan
bersangkutan, dan (4) keadaan biofisik, sosial, budaya, demografi, dan ekonomi
yang membuka peluang bagi penerapan pranata ( ) pemanfaatan kawasan
bersangkutan dengan wawasan konservasi dan pemerataan.
Kefahaman tentang kebijakan pembangunan kawasan dan keterampilan
menerapkan pirantinya perlu sekali dikuasai oleh para birokrat dengan dukungan
teknisi yang mengurusi secara mahir tataguna lahan atau yang berkaitan dengan
legalitas hakgunausaha lahan. Agar wawasan konservasi habitat usaha,
produktivitas sistem usaha, dan pemerataan prospek usaha dapat diwujudkan,
penanganan tataguna dan hakgunausaha lahan perlu berlangsung terpadu dengan
parameter harkat ganda. Pemahaman kebijakan pembangunan dan kemahiran
penerapan pirantinya memerlukan suatu nalar yang dapat menilai sesuatu itu baik
atau buruk, benar atau salah. Untuk mengembangkan nalar seperti ini diperlukan
pegangan etika yang merupakan sistem asas-asas moral.
commercial fishery
asset
distribution
intrinsic
landscape
stakeholders
governance
habitability
income producing capacity
institution
Tejoyuwono Notohadikusumo *
11
PENDAHULUAN
*
Prof. Dr. Ir. KPH Tejoyuwono Notohadikusumo, Guru Besar Emiritus Ilmu Tanah Universitas Gadjah Mada dan Guru Besar Ilmu Tanah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
FORUM PERENCANAAN PEMBANGUNAN - Edisi Khusus, Januari 2005
ARTIKEL
12
Lahan adalah jabaran operasional kawasan.
Lahan ( ) ialah hamparan darat yang merupakan suatu
keterpaduan sejumlah sumberdaya alam dan budaya.
Lahan mengandung sejumlah ekosistem dan sekaligus
juga menjadi bagian dari ekosistem-ekosistem yang
dikandungnya. Oleh karena itu lahan disebut suatu
sumberdaya paripurna ( ). Lahan merupakan
konsep holistik, dinamik, dan geografi tulen. Konsepnya
bersifat holistik karena berpangkal pada kebulatan fungsi
dan struktur. Konsepnya bersifat dinamik karena nasabah
( ) fungsional dan struktural antar anasir
lahan dapat berganti karena tempat dan waktu. Lahan
merupakan konsep geografi tulen karena lahan
merupakan suatu tembereng sistem terestrik.
Dengan ditampilkan sebagai lahan, kawasan
dapat diwujudkan berupa tampakan parametrik,
sehingga dapat dianalisis secara kuantitatif. Anasir lahan
terdiri atas yang abiotik, biotik, dan antropogen. Yang
abiotik ialah tanah, atmosfer, timbulan ( ), air beserta
gejala hidrologi, dan litosfer beserta gejala geologi,
termasuk vulkanisme. Anasir biotik mencakup biosfer
berupa flora dan fauna alami. Kehidupan hayati dalam
tanah, yaitu bakteri, fungi, ganggang, cacing, rayap,
rodensia kecil, dll. yang bersebutan edafon, biasanya
dicakup dalam anasir tanah. Vegetasi yang sengaja
ditanam orang, seperti pertanaman pertanian dan hutan
produksi, dicakup dalam anasir antropogen.
Lahan dapat diperikan ( ) sebagai suatu
sistem yang maujud ( ) oleh topangan berbagai reaksi
antarmuka ( ) di kalangan gejala-gejala muka
daratan yaitu atmosfer, biosfer, hidrosfer, litosfer,
pedosfer, dan antroposfer. Sehubungan dengan
kehidupan manusia, lahan adalah fakta yang berpengaruh
sangat penting atas penggunaan kawasan oleh manusia
pada waktu kini dan pada waktu mendatang. Dengan kata
lain, lahan adalah keseluruhan lingkungan hidup yang
menyediakan peluang bagi manusia menjalani
kehidupannya.
Masyarakat dapat dipilah-pilahkan menurut
cerapan masing-masing mengenai lahan. Cerapan itu
terbentuk oleh naluri dan adat kebiasaan dalam
perikehidupan masing-masing. Dalam citra petani, lahan
adalah kehidupan; dalam citra penduduk kota, lahan
adalah ruang atau tempat; dalam citra penambang, lahan
adalah sumber bahan galian; dalam citra pengusaha dan
pakar ekonomi, lahan adalah barang ekonomi atau
kimah; untuk anak, lahan adalah lapangan bermain.
Cerapan yang berbeda-beda ini perlu selalu diperhatikan
dalam alokasi lahan agar pembangunan kawasan dapat
memberikan maslahat yang berkeadilan ( )
kepada semua pemangku kepentingan yang tersangkut.
Berbagai konsep lahan, struktur sistemik lahan,
dan cerapan lahan perlu dijadikan unsur-unsur rumusan
etika bagi perancangan kebijakan pembangunan
kawasan. Merancang pembangunan kawasan adalah
mengatur kesinambungan reaksi-reaksi antarmuka di
kalangan anasir-anasir lahan. Reaksi tersebut ada yang
land
overall
relationship
relief
described
exist
interface
equitable
LAHAN bersifat mendaur, pertukaran, dan alihrupa
( ) bahan dan energi. Dalam kejadiankejadian
itu tanah ( ) berperan sangat menentukan,
yang boleh dikatakan menjadi pelaku dasar bagi
kemaujudan dan perilaku lahan.
Atmosfer bersalingtindak ( ) dengan
anasir-anasir lain dari lahan melalui laku iklim; biosfer
melalui laku flora dan fauna; hidrosfer melalui laku
sistem air daratan; pedosfer melalui laku tanah; litosfer di
satu sisi melalui laku geologi dan mineralogi, sedang di
sisi lain dengan laku morfologi muka daratan;
antroposfer dengan dua laku, yaitu manusia sebagai
makhluk hidup sebagaimana makhluk-makhluk lainnya
dan orang sebagai pengelola sumberdaya. Tampakan
yang termasuk anasir antropogen ialah segala karya
budaya atau hasil kegiatan manusia sejak dulu sampai
sekarang. Yang termasuk anasir lahan hanyalah
tampakan antropogen yang bersifat tetap dan
berpengaruh murad ( ) atas penggunaan lahan
seterusnya.
transformation
soil
interact
significant
Tidak terbantahkan bahwa kebutuhan dasar manusia bagi
kehidupannya ialah pangan dan air. Kegiatan apa pun
yang direncanakan di suatu kawasan, yang melibatkan
manusia sebagai pengelola atau pekerja, tidak akan
berhasil apabila ketersediaan pangan dan air tidak
diperhatikan. Maka pengharkatan lahan pertama-tama
ditujukan kepada kemampuan lahan menghasilkan bahan
pangan dan kemampuannya memasok air. Menurut
ukuran dunia, terutama dalam hal masyarakat sedang
berkembang, bahan pangan utama berasal dari bahan
nabati. Pakan ternak berupa hijauan juga berasal dari
bahan nabati. Maka pertanian yang menjadi penghasil
pokok bahan nabati menjadi pengusahaan lahan utama.
Boleh dikatakan bahwa lahan pertanaman ( )
merupakan sumberdaya strategik, tidak kalah penting
daripada cadangan minyak atau tentera nasional
(Gardner, 1996).
Pasokan ( ) air tidak saja diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan rumahtangga, akan tetapi juga
sangat penting untuk pertanian (pengairan), peternakan
(air minum), dan penjalan proses mesin dan pabrik.
Sumber primer air di bumi ialah curahan ( ).
Kecuali di daerah-daerah beriklim kering, yang untuk
berbagai penggunaan air hujan langsung dipanen
(ditampung dan disimpan), menurut praktek
konvensional air hujan sebelum digunakan dibiarkan
mengalihrupa lebih dulu menjadi sumber air sekunder
berupa lengas tanah (air yang tersimpan dalam lapisan
perakaran tanah) dan air tanah, atau menjadi sumber air
tersier berupa air sungai. Peran tanah sangat murad dalam
mengubah curahan menjadi lengas tanah. Tanah ikut
berperan bersama dengan litosfer dalam mengubah
curahan menjadi air tanah dan air sungai. Lengas tanah
memenuhi langsung kebutuhan air tumbuhan, berarti
tanah sebagai habitat tumbuhan berfungsi rangkap
sebagai pemasok hara dan sebagai pemasok air.
cropland
supply
precipitation
KETERHUNIAN LAHAN
FORUM PERENCANAAN PEMBANGUNAN - Edisi Khusus, Januari 2005
ARTIKEL
13
Semua bentuk pembangunan kawasan
memerlukan tinjauan tanah dan air. Contoh, mendirikan
bangunan memerlukan perhitungan mekanika tanah.
Membangun taman untuk perindang permukiman atau
untuk rehabilitasi lahan kritis atau membangun lapangan
olahraga berumput memerlukan analisis kesuburan tanah
dan ketersediaan air untuk tumbuhan. Tanah dan air
merupakan dua kategori diagnostik utama bagi sanitasi
lingkungan. Kepentingan fungsi tanah dan air bagi
kehidupan manusia jauh melampaui ( ) sekadar
bagi pertanian dan rumahtangga. Maka dari itu evaluasi
kemampuan sumberdaya tanah dan sumberdaya air harus
mendahului penetapan semua kriteria alokasi peruntukan
lahan yang lain.
Pengurutan prioritas evaluasi unsur penyusun
lahan merupakan sikap kebijakan tataguna lahan.
Pengikutan alur kebijakan ini menjadi etika dalam setiap
pembangunan kawasan. Etika ini akan menjamin
keterhunian kawasan dalam arti kata : (1) memberikan
kelayakan bertempat tinggal, (2) ketersediaan
lingkungan hidup yang sehat, (3) menikmati hak
perolehan ( ) pangan dan air rumahtangga, dan
(4) menyediakan kemudahan beroleh lapangan kerja dan
pendapatan yang mencukupi.
bypass
entitlement
TANAH DAN AIR DALAM KONTEKS LAHAN
Tanah bertindak selaku penghubung antaranasir dalam
sistem atmosfer hidrosfer biosfer antroposfer. Dengan
atmosfer, tanah melangsungkan daur energi dan bahan.
Daur energi bermula dari pancaran energi matahari yang
mengenai tanah, yang kemudian sebagian dikembalikan
oleh tanah ke atmosfer lewat pemantulan cahaya dan
emisi pancaran bahang ( ). Daur bahan berupa air
hujan dari atmosfer yang jatuh ke tanah dan kemudian
sebagian dikembalikan oleh tanah ke atmosfer secara
langsung lewat evaporasi dan secara tidak langsung
lewat transpirasi dengan perantaraan vegetasi. Zat-zat
yang terlarut atau yang tersuspensi dalam air hujan
tertinggal dalam tanah, atau terlindi ( ) masuk ke
dalam air tanah, atau merembas ( ) ke dalam badan air
muka daratan (sungai, danau). Daur energi dan bahan
semacam ini juga berlangsung antara atmosfer dan
hidrosfer, yang transpirasi dikerjakan oleh tumbuhan
hidrofita.
Tanah selaku ekosistem melakukan pertukaran
gas dengan atmosfer. Oksigen masuk ke dalam tanah
untuk memenuhi kebutuhan respirasi edafon (makhlukmakhluk
hidup penghuni tanah) dan akar. Oksigen masuk
kembali ke atmosfer lewat proses fotosintesis. CO
masuk ke dalam ekosistem tanah bagi menjalankan
proses metabolik jasad foto-ototrof, yang kemudian
dilepaskan kembali ke atmosfer lewat perombakan bahan
organik metabolit secara oksidatif. Dalam hal
perombakan bahan organik berlangsung dalam suasana
reduktif, karbon dikembalikan ke atmosfer dalam bentuk
CH (gas metan). Setelah berada di dalam atmosfer
selama suatu masa panjang, CH akhirnya juga
teroksidasi menjadiCO . GasN yang masuk ke dalam
heat
leached
seep
2
4
4
2 2
tanah mengalami penambatan ( ) secara hayati oleh
jasad renik dan dijadikan berbagai senyawa nitrogen
organik. Penambatan N ada yang berlangsung oleh
bakteri secara bebas dengan proses taksimbiotik yang
juga dikenal dengan sebutan . Oleh bakteri
amonifikasi senyawa N organik diuraikan menjadi NH
(gas amoniak) atau ionNH (kation amonium). Senyawa
ini selanjutnya oleh nitrifikasi dioksidasi menjadi
berturut-turut nitrit (proses nitritasi) dan nitrat (proses
nitratasi). Dalam lingkungan reduktif, nitrat oleh bakteri
denitrifikasi direduksi menjadi gas N yang kembali ke
atmosfer. Pertukaran CO danO juga berlangsung antara
atmosfer dan biosfer berupa vegetasi lewat filosfer.
Antara tanah dan vegetasi berlangsung
pertukaran zat kimia. Vegetasi menyerap zat kimia,
khususnya unsur hara, dari tanah dan nantinya akan
dikembalikan ke tanah dalam bentuk bahan organik
berupa serasah dan jaringan tumbuhan mati. Oleh edafon
pengurai, unsur-unsur kimia dalam bahan organik
terbebaskan kembali di dalam tanah.
Antara tanah dan badan-badan air darat (lengas
tanah, air tanah, rawa, danau, sungai, dll.) berlangsung
pertukaran air beserta zat-zat yang terlarut atau
tersuspensi di dalam air. Di mintakat ( ) estuarin
(jalur pasang-surut) terjadi pertukaran antara tanah dan
laut, dan juga antara air darat dan air laut. Gambut adalah
sisa hasil pertukaran antara tanah vegetasi rawa.
Keadaan tanah, termasuk kesuburan dan
degradasinya, ditentukan oleh sifat nasabah antara tanah
dan anasir-anasir lahan yang lain, terutama air. Maka
dalam tataguna tanah, apa pun tujuannya, asas pokoknya
ialah perbaikan, pembenahan, atau pengaturan nasabah
tersebut. Tindakan itu bertujuan di satu pihak
memperkuat ketahanan tanah menghadapi usikan anasir
lahan yang bersifat merugikan atau membahayakan dan
di pihak lain meningkatkan daya tanggap tanah terhadap
pengaruh anasir lahan yang lain yang mendatangkan
kebaikan. Contoh, penterasan tanah berlereng
memperkuat ketahanan tanah menghadapi usikan erosi
karena hujan; penggemburan tanah meningkatkan daya
tanggap tanah terhadap tindakan penyuburan dengan
pupuk.
Degradasi tanah yang terjadi karena dampak
langsung atas tanah ialah yang berkenaan dengan
pengolahan tanah berlebihan sehingga merusak struktur
dan konsistensi tanah, pemampatan tanah karena
penggunaan alat dan mesin berat pertanian atau untuk
pekerjaan konstruksi, pemupukan bertakaran tinggi atau
tidak berimbang yang mengacaukan kinerja sistem tanah,
pencemaran, dsb. Degradasi tanah dapat juga terjadi
karena dampak tidak langsung. Peristiwa itu terjadi
sebagai akibat adanya gangguan atau pemutusan nasabah
tanah dengan anasir lahan yang biasa bekerja selaku
rekan/pasangan fungsional dengan tanah. Contoh,
penghilangan vegetasi penutup sehingga tanah
kehilangan rekan pelindung terhadap benturan curah
hujan yang berdaya mengerosi tanah atau merusak
struktur tanah; pengatusan ( ) yang menurunkan
muka air tanah sehingga daya topang mekanik atas tubuh
fixed
azofication
zone
drainage
2
3
4
2
2 2
+
FORUM PERENCANAAN PEMBANGUNAN - Edisi Khusus, Januari 2005
ARTIKEL
14
keseluruhan parameter dengan konsep holisme dan
penghitungan hasil akhirnya menggunakan matriks
(Notohadiprawiro & Asmara, 1989). Penghitungan
secara penjumlahan atau perkalian terkesan obyektif,
sedang penghitungan dengan asas holisme terkesan
subyektif karena menggunakan dugaan pampasan
antarparameter. Namun demikian apabila harkat dugaan
pampasan dibuat berdasarkan pengalaman dan
pengetahuan yang mendalam, hasil hitungannya akan
lebih sejalan dengan fakta di lapangan.
Dalam hal pertanian, holisme memerlukan
pembuatan keputusan atas dasar harkat intrinsik dari
keseluruhan ekosistem daripada menurut penilaian
harkat tiap individu tumbuhan atau hewan sendiri-sendiri
(Hartel et. al., 1994).
tanah berkurang dengan akibat pengamblesan
( ) muka tanah yang akan mengubah morfologi
muka tanah.
Nasabah tanah dengan lereng dapat
mendatangkan risiko erosi. Memperbaiki nasabah
tersebut biasa dikerjakan dengan penterasan lereng.
Tindakan ini juga berguna memperbesar resapan air
infiltrasi dan perkolasi yang merupakan sistem
konservasi air berupa meningkatkan simpanan lengas
tanah ( ) dan air tanah ( ).
Banyak macam teknik yang dapat diterapkan
memadukan konservasi tanah dan konservasi air.
Konservasi air dengan meningkatkan simpanan lengas
tanah berguna pula mengonservasi produktivitas tanah.
Konservasi air dalam bentuk lengas tanah yang sekaligus
berguna untuk konservasi tanah menganut teknik dengan
asas terpadu. Dapat juga air dikonservasi dalam air tanah
yang kemudian dipompa untuk mengairi tanah. Dalam
hal ini konservasi tanah menggunakan asas subsidi
(menggunakan air yang didatangkan dari luar sistem
tanah). Asas terpadu umum digunakan dalam sistem
pertanaman tadah hujan. Air yang disimpan dalam lengas
tanah berasal dari curah hujan. Sumber air untuk asas
subsidi tidak hanya air tanah, akan tetapi juga air
permukaan, terutama dari sungai dan waduk.
Tanah dan air merupakan pasangan yang dapat
saling memampas ( ) kekurangan masingmasing.
Di kawasan beriklim basah, hujan yang
berkekerapan tinggi dapat membuat tanah-tanah yang
berdaya simpan air kecil menjadi tidak pernah
kekurangan air selama masa tumbuh pertanaman.
Kecukupan air dalam tanah sekaligus meningkatkan
aktivitas hidrolisis mineral tanah. Dengan demikian
intensitas pelapukan mineral tanah bertambah yang
membuat pasokan unsur hara meningkat. Jadi, air
merupakan faktor produktivitas tanah sangat penting.
Sebaliknya, kawasan beriklim kering tidak akan
dinilai kekurangan pasokan air untuk pertanian apabila
penilaian iklimnya dipasangkan dengan penilaian
tanahnya yang ternyata berdaya simpan air besar.
Meskipun iklimnya kering, cadangan air dalam tanah
semacam itu tidak akan terlalu cepat berkurang.
Pengharkatan lahan sebagaimana dicontohkan
tadi menunjukkan bahwa lahan tidak mungkin dinilai
atas dasar parameter satu demi satu dan kemudian
hasilnya dijumlah (cara aditif) atau dikalikan (cara
multiplikatif). Dengan cara hitung penjumlahan, kalau
ada faktor minimum tidak dapat ditunjukkan dalam
angka hasil penjumlahan karena angka-angka besar
menutupi angka-angka kecil. Padahal dalam kenyataan,
adanya satu faktor minimum saja dapat menyebabkan
lahan kehilangan kemampuannya. Pengaruh faktor
minimum dapat ditunjukkan dengan cara hitung
perkalian yang angka-angka kecil dapat menutupi angkaangka
besar. Kelemahan cara hitung perkalian ialah
hitungan akhir menjadi rumit karena melibatkan angkaangka
banyak.
Dengan faham lahan sebagai sistem seutuhnya,
sebaiknya penilaian diarahkan secara serentak kepada
subsidence
soil moisture ground water
compensate
Untuk membangun kawasan diperlukan perlakuan pokok
atas lahan yang dikenal dengan sebutan tataguna lahan.
Perlakuan ini bertujuan menciptakan atau memperbaiki
dayaguna kawasan yang maslahatnya dapat dirasakan
secara berkelanjutan. Menurut FAO (1977) tataguna
lahan ( ) adalah suatu proses yang terdiri
atas urutan rampat ( ) kegiatan dan
pengambilan keputusan berupa :
1. pengakuan akan kebutuhan perubahan;
2. penetapan tujuan;
3. perumusan usulan, termasuk mengenai bentukbentuk
silihan ( ) penggunaan lahan d a n
pengenalan akan persyaratan utama silih
masing-masing;
4. pengenalan dan penggarisbatasi berbagai ragam
lahan yang ada di kawasan bersangkutan;
5. pembandingan dan pengharkatan tiap ragam
lahan bagi penggunaan yang berbeda;
6. pemilihan penggunaan yang disukai untuk tiap
ragam lahan;
7. telaah kelayakan, yang dapat berupa rancangan
proyek atau analisis terinci atas perangkat silih- silih
terpilih bagi bagian-bagian khusus dari kawasan;
8. putusan pelaksanaan;
9. pelaksanaan;
10. pemantauan pekerjaan.
Kalau kita ikuti takrif Hornby et al. (1984)
tentang etika, yaitu sistem asas moral yang menjadi
kaidah perilaku, maka tataguna lahan merupakan etika
penggunaan lahan. Menilai sesuatu baik atau buruk,
benar atau salah, tergantung pada nilai-nilai yang orang
akui. Nilai-nilai tersebut yang secara bersama
memberikan kepada kita seperangkat asas moral,
menjadi landasan etika (Hartel, 1994).
Sumberdaya lahan berujud hamparan yang
ruang menjadi ungkapannya. Maka pengaturan
peruntukan sumberdaya lahan menggunakan konsep
keruangan. Perlu dicatat bahwa yang diatur
peruntukannya bukan lahan sebagai ruang, melainkan
lahan sebagai sumberdaya. Jadi, yang diatur peruntukan
land use planning
generalized
alternative
ETIKA DALAM PEMBANGUNAN KAWASAN
FORUM PERENCANAAN PEMBANGUNAN - Edisi Khusus, Januari 2005
ARTIKEL
15
bertanam lorong ( ), yang menurut cerapan
umumadalah tindakan-tindakan pokok konservasi lahan,
sebetulnya hanyalah teknik-teknik piranti (Foster, 1966).
Oleh karena asas konservasi lahan adalah
penerapan tataguna lahan, upaya konservasi tidak
mungkin dilaksanakan setempat-setempat oleh
pengguna lahan sendiri-sendiri. Konservasi lahan harus
dirancang pada aras ( ) regional dengan sistem lahan
sebagai satuan kerja. Sistem lahan ialah kawasan
bentanglahan ( ) yang setiap bagiannya
berkemiripan satu dengan yang lain dalam hal struktur
geologi dan pedologi, iklim, dan keterpaduan sejarah
geomorfologi. Dengan landasan tataguna lahan, upaya
menjaga dan membenahi fungsi lahan menjadi lebih
terjamin keberhasilannya dan lebih berpeluang
memberikan maslahat berkelanjutan.
alley cropping
level
landscape region
.
KELAYAKAN PENGGUNAAN LAHAN
lahan ialah kegunaaannya sebagai jabaran kualitas,
bukan luasannya sebagai jabaran kuantitas. Secara
ringkas tataguna lahan mengisyaratkan empat hal: (1)
kelangsungan salingtindak optimum antara intensitas
kegiatan penggunaan lahan dan kemampuan lahan; (2)
memaksimumkan maslahat penggunaan lahan dengan
jalan menempatkan jumlah maksimum penggunaan
lahan yang tak-deterioratif dan kompatibel; (3)
memberikan keuntungan kepada perorangan dan
masyarakat secara sebanding; dan (4) menjamin
keterlanjutan fungsi sumberdaya lahan bagi
kesejahteraan masyarakat.
Etika menjamin konservasi dan keberlanjutan
kegunaan sumberdaya apa pun yang terlibat dalam
pembangunan kawasan. Etika menakrifkan
keberterimaan ( ) atau ketidakcocokan
( ) ciri-ciri perilaku orang. Maka etika
adalah piranti moral paling murad bagi perumusan
kebijakan pembangunan yang cerdas.
Menurut keadaan di Indonesia, pembangunan
kawasan terutama menyangkut usaha keluarga skala
kecil, yang dapat berupa bertani, kerajinan, berdagang,
atau manufaktur. Di dalam keadaan seperti ini
memajukan kebijakan etika lebih lagi diperlukan bagi
tuntutan tanggungjanji ( ) teguh dalam
perencanaan yang berisi lontaran pandangan berikut: (1)
memberikan prioritas kepada usaha swaproduksi
daripada impor; (2) mengembangkan teknologi produksi
yang dapat mudah diadopsi oleh pelaku usaha kecil; (3)
tidak mengganggu ekosistem kawasan, berarti
memelihara keterpaduan dan kekukuhan sistem alami
tempat kegiatan tersebut bekerja; (4) penganekaragaman
hasilpanen atau hasil barang untuk meningkatkan
pendapatan; (5) memastikan hak perolehan pilih akan
hasilpanen atau hasilbarang bagi konsumen; dan (6)
pemajuan kesehatan dan kesejahteraan penduduk.
Dengan menerapkan tataguna lahan, setiap
bagian lahan digunakan dengan jaminan keamanan dari
bahaya kemunduran atau kerusakan biofisik. Ini berarti
bahwa tataguna lahan menjadi konsep dasar dalam
kebijakan konservasi sumberdaya lahan, atau menjadi
sistem pengelolaan risiko kemerosotan harkat lahan.
Ada berbagai takrif tentang konservasi lahan.
Salah satu yang dikutip di sini ialah bahwa konservasi
merujuk kepada pengarahan kegiatan manusia yang
melibatkan penggunaan dan pengelolaan sumberdaya
alami agar dapat dicapai maslahat berkelanjutan terbesar
bagi generasi manusia masa ki n i sambil
mempertahannkan potensi sumberdaya bersangkutan
memenuhi kebutuhan dan aspirasi generasi masa depan.
Jadi inti konservasi ialah mengelola sumberdaya alami
sedemikian rupa sehingga pilihan-pilihan
pemanfaatannya terpertahankan bagi generasi
masyarakat mendatang(Weber&Margheim, 2000).
Konservasi lahan pada asasnya ialah
melaksanakan tataguna lahan, menyingkiri penggunaan
lahan yang membahayakan kelangsungan fungsi lahan.
Upaya-upaya lain, misalnya penyengketan ( )
lereng, budidaya kontur, penanaman berjalur, dan
acceptability
disagreeability
commitment
terracing
Kelayakan penggunaan lahan ditentukan oleh dua faktor,
yaitu faktor lahan dan faktor penggunaan. Faktor lahan,
boleh juga disebut faktor dakhil ( ) atau faktor
tempat, merupakan daya lahan berkinerja selaku habitat
biofisik. Faktor penggunaan, boleh juga disebut faktor
luaran ( ), merupakan persyaratan biofisik lahan
yang diminta oleh pengguna lahan. Kelayakan
penggunaan lahan dapat digambarkan menurut taraf
imbangan daya biofisik lahan dengan permintaan
pengguna lahan akan keadaan biofisik lahan. Gambaran
perimbangan antara penawaran dan permintaan ciri mutu
lahan tersebut oleh Melitz (1986) disebut “supplydemand-
sufficiency model”. Berdasarkan acuan ( )
tersebut, tingkat kelayakan penggunaan lahan dapat
berubah-ubah menuruti perubahan macam dan/atau
intensitas penggunaan lahan.
Tataguna lahan mengatur kelayakan
penggunaan lahan pada aras makro. Teknik konservasi
lahan menjaga kelayakan penggunaan lahan pada aras
mikro atau aras satuan kerja terkecil (dalam hal pertanian
ialah aras usaha tani). Tampakan biofisik lahan yang
merupakan fator dakhil dalam menetukan prospek
kelayakan penggunaan lahan tersusun atas sejumlah sifat
dan perilaku komponen lahan, yaitu tanah, hidrologi,
bentuk muka lahan, vegetasi, dan iklim. Sifat dan
perilaku tanah mencakup a.l. jeluk ( ), warna
(berkaitan dengan pertukaran dan pengantaran energi),
tekstur, struktur, konsistensi, gerakan udara dan air dalam
tubuh tanah, dan keadaan kimiawi yang menguntungkan
dan yang membahayakan bagi kehidupan (kadar dan
imbangan unsur, kemasaman, alkalinitas, dan potensi
peracunan). Sifat dan perilaku hidrologi mencakup a.l.
jeluk air tanah dan koncahannya ( ), kelas
pengatusan lahan (lahan basah atau lahan kering),
potensial redoks (imbangan suasana reduksi: oksidasi),
dan keadaan kimiawi yang membahayakan (kemasaman,
alkalinitas, dan peracunan). Sifat dan perilaku tapak
( ) mencakup a.l. kedudukan topografi (lahan atasan
atau bawahan, perbukitan, cekungan, atau dataran),
kelerengan (kemiringan dan kiblat), kerentanan terhadap
erosi air atau angin, longsor, dan/atau banjir.
internal
external
model
depth
fluctuation
site
FORUM PERENCANAAN PEMBANGUNAN - Edisi Khusus, Januari 2005
ARTIKEL
16
Tidak ada negara, baik kaya maupun miskin,
yang tidak terkena degradasi tanah. Sepertiga tanah
pertanian dunia, berarti secara kasaran seluas dua milyar
hektar, dilaporkan sudah terkena degradasi. Kerusakan
84% luas tanah pertanian yang terdegradasi disebabkan
karena erosi air dan angin, sedang selebihnya disebabkan
karena degradasi fisik dan kimia yang lain. Beberapa
bentuk degradasi tanah disebabkan oleh industrialisasi
dan urbanisasi. Akan tetapi kebanyakan kerusakan
disebabkan karena pengelolaan lahan yang tidak benar di
semua sistem usahatani, baik yang masih bertaraf
subsisten maupun yang sudah bertataran tinggi berupa
usahatani bermekanisasi (Hurni, 2000).
Pengamatan terhadap kerusakan karena prosesproses
degradasi tanah menunjukkan bahwa degradasi
tanah tidak membedakan negara atau benua.
Perbedaannya terletak pada kemampuan masing-masing
dalam merumuskan kebijakan menangani degradasi
tanah. Masalah ini justru merupakan kelemahan utama di
negara-negara miskin. Persoalan degradasi tanah adalah
persoalan tataguna dan konservasi lahan yang
merupakan ungkapan kebijakan pengaturan pemanfaatan
lahan. Oleh karena itu paradigma alih teknologi yang
biasa diajukan menuruti konsep negara kaya jelas tidak
dapat berjalan. Maka dilema penerapan kebijakan
ditemukan paling akut di negara-negara miskin. Ruparupanya
negara kaya berpotensi jauh lebih besar dalam
menangani persoalan degradasi tanah, terutama pada aras
kebijakan (Hurni, 2000). Kebijakan tidak dapat dialihkan
dari satu negara ke negara lain, bahkan dari satu kawasan
ke kawasan lain, karena kebijakan itu merupakan
cerminan kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya
setempat, termasuk panutan tradisi, kebiasaan, dan
kepercayaan. Ini berarti bahwa tataguna lahan perlu
dirumuskan dengan dua kerangka konteks yang saling
terpadukan, yaitu kerangka konteks biofisik
(sumberdaya alami) dan kerangka sosial-budayaekonomi
(sumberdaya manusia). Dengan tataguna lahan
yang berkhususan tapak ( ) dan berkhususan
masyarakat ( ), penggunaan lahan menjadi
ternilai kelayakannya.
site-specific
people-specific
FAO (1977). . ILRI
Publication 22.Wageningen, The Netherlands.
viii +87 h.
Foster, A.B. (1964).
. The Interstate Printer &
Publishers, Inc.Danville, Illinois. xviii + 384 h.
Gardner, G. (1996). “Shrinking Fields: Cropland Loss In
A World Of Eight Billion”. Worldwatch Paper
131. 56 h.
Hartel, P.G. 1964. “Overview”. Dalam: P.G. Hartel, K.P.
George, & J. Vorst (eds.),
. ASA Special
Publications Number 57. h 1-10.
Hartel, P.G., K.P. George, & J. Vorst (eds.). (1994).
“Agricultural Ethics: Issues for the 21st
Century”. Glossary. ASA Special Publications
Number 57. h 63-68.
Horuby, A.S., A.P. Cowie, & A.G. Gimson. (1984).
“Oxford Advanced Learner's Dictionary of
Current English”. Oxford University Press. xli +
1037 h.
Hurni, H. (2000). “Soil Conservation Policies And
Sustainable Land Management: A Global
Overview”. Dalam: T.L. Napier, S.M. Napier,&
J. Tvrdou (eds.),
. CRC Press. London. h
19-20.
Melitz, P.J. (1986).
Soil survey and land evaluation
6(1):9-19.
Notohadiprawiro, T., & A.A. Asmara. (1989). ”A
Geographical Model Of Soil Nutrient Regimes”.
(J. van der Heide,ed.). Institute for Soil Fertility,
The Netherlands, and Universitas Brawijaya. h
63-71.
Weber, T.A., & G.A. Margheim (2000). “Conservation
policy in the United States: is there a better
way?” Dalam: T.L. Napier, S.M. Napier, & J.
Tvrdon (eds.),
. CRC Press. London. h
51-61.
A Framework For Land Evaluation
Approved Practices In Soil
Conservation
Agricultural Ethics:
Issues for the 21 Century
Soil and Water Conservation
Policies and Programs
The Sufficiency Concept In Land
Evaluation.
Proceedings Nutrient Management for Food
Crop Production in Tropical Farming Systems
Soil and Water Concervation
Policies and Programs
st
DAFTAR PUSTAKA
FORUM PERENCANAAN PEMBANGUNAN - Edisi Khusus, Januari 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar